HARIAN MERAPI - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda DIY, Ditreskrimsus Polda DIY terus menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah.
Hasil operasi penertiban miras ilegal selama periode 5-25 Juni 2025, Ditreskrimsus berhasil mengamankan 36 orang, dari 36 laporan polisi ditindaklanjuti. Selanjutnya, terhadap para pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Dari 36 laporan polisi yang telah diproses itu, ada sebanyak 16 kasus miras ilegal di antaranya sudah menjalani sidang tipiring," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Orang tua merasa khawatir, lokasi Sekolah Rakyat di Pati berdekatan dengan kawasan ODGJ
Sidang tipiring sudah dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta, sedangkan daerah lain masih menunggu jadwal.
Total 16 LP di tipiring, dengan putusan membayar denda Rp200 ribu- Rp5 juta.
"Barang bukti yang disita dari pelaku tidak sedikit. Kami berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C," jelasnya.
Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu.
Cahyo mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu proses koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Miras yang kita tertibkan tanpa izin, dari golongan A, B, C, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A, SPKL B, SPKL C itu yang kami lakukan penindakan. Total 36 laporan polisi," tegasnya.
Cahyo menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dilakukan baik melalui patroli langsung ke lapangan maupun pengawasan aktivitas penjualan secara daring.
Baca Juga: Konsisten Salurkan FLPP, BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat
Beberapa penjual miras ilegal diketahui memanfaatkan platform online untuk menjajakan barang terlarang itu.