HARIAN MERAPI - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus perjudian di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka setelah ruko 'kasino' itu digrebek pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut, total ada 63 orang yang diamankan saat penggrebekan ruko 'kasino' di Kosambi, Kota Bandung bernama 'Ada Kasimo'. Setelah penyelidikan, polisi pun menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
"Ada dua penyelenggaran yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," tutur Rudi dalam jumpa pers di Bandung, pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator. Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. jumlah semuanya 44 orang (tersangka)," sambungnya.
44 orang tersangka itu kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut, Rudi mengaku setelah mendapat informasi mengenai ruko 'kasino' itu dirinya langsung memerintahkan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggerebekan.
Secara pribadi, Kapolda Jabar itu terkejut lantaran adanya praktik perjudian yang berlangsung di Kota Bandung, Jabar.
"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat," terang Rudi.
"Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penggerebekan di TKP pada Senin, 16 Juni 2025, diketahui judi yang dimainkan berjenis 'niu-niu' dan 'baccarat' dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu.