Di tengah langkah masif pemerintah memberantas judi online (judol) muncul wacana melegalkan kasino atau tempat perjudian. Bagaimana mungkin usulan ini muncul di saat pemerintah sedang getol-getolnya memberantas judi online.
Usulan itu muncul di forum rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan 8 Mei lalu. Mereka membahas tentang potensi sumber baru selain sumber daya alam untuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Ironis, usulan itu justru digulirkan oleh anggota Komisi XI DPR, Galih Kartasasmita. Ia mengacu pada negara Uni Emirat Arab yang sedang merintis judi kasino. Dari situlah kemudian muncul wacana melegalkan kasino di Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Galih menyebut usulan tersebut dalam kerangka berpikir out of the box. Usulan ini juga mendapat dukungan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastu melalui akun pribadinya. Menurutnya, dampak negatif dari kasino lebih mudah terukur. Namun ia meminta judol harus dihentikan.
Wacana legalisasi kasino sebenarnya bukan muncul kali ini saja. Sebelumnya, pada 2024 muncul usulan serupa dari himpunan pengusaha agar kasino dilegalkan di Bali, namun ditentang pemerintah setempat. Kita yakin, usulan itu bukan muncul secara tiba-tiba, pasti ada hal yang melatarbelakanginya. Bagaimana mungkin usulan itu dimunculkan kembali di tengah rapat kerja Komisi XI DPR bersama Dirjen Anggaran di Senayan ?
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur wahid mengingatkan bahwa usulan legalisasi judi atau kasino pernah ditolak MK, karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan dan ketertiban umum yang dianut konstitusi Indonesia (KR 19/5).
Mengapa masih saja muncul usulan legalisasi kasino, bahkan dari Senayan, ada apa ? Bahkan MUI lebih keras merespons usulan tersebut, jangan-jangan ada pihak yang bersekongkol dengan bandar judi untuk mendapat keuntungan yang justru merugikan masyarakat.
Hemat kita, melegalkan kasino di Indonesia adalah usulan yang kontraproduktif di tengah masifnya pemberantasan judi baik online maupun offline oleh aparat penegak hukum.
Tidaklah tepat membungkus progam menggenjot penerimaan negara bukan pajak, tapi dengan cara melanggar hukum, norma masyarakat, serta norma negara. Anggota DPR bukan tidak tahu aturan, apalagi mereka sendiri yang membuatnya. Baik KUHP maupun UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk kasino. (Hudono)