Cegah penyebaran konten judol dengan memanfaatkan AI, begini caranya

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi - seseorang mengakses situs judi online.  (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Ilustrasi - seseorang mengakses situs judi online. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)



HARIAN MERAPI - Teknologi kecerdasan buatan/artifisial atau AI dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten judi online (judol).


Berkaitan itu, pemerintah perlu mengintegrasikan sistem dengan AI guna mencegah penyebaran konten judol.


Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Kenali gangguan ginjal pada anak, ini indikasinya


"Era teknologi saat ini, cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten-konten judol," kata dia .


Susanto yang juga sebagai pengamat pendidikan berpendapat pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judol dan menghapus secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan.

Dia mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.

"Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri) dan pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," ujar Susanto.

Dia berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir.

Baca Juga: Pengobatan TBC harus dilakukan terus menerus, ini bahayanya bila pengobatan terputus

"Keterpaparan anak dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi," kata dia.

Adapun bagi anak-anak yang sudah terlanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol bisa dilakukan rehabilitasi.

"Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judol sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi dinas sosial bersama dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar.

Baca Juga: Ini yang harus dilakukan orang tua saat mengajak anak melihat hewan kurban, jangan lupa pakai ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X