Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis, 4 Pria Diringkus

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp.  (Youtube/HumasPoldaJatim)
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp. (Youtube/HumasPoldaJatim)

Berdasarkan laporan Kompol Noviar Anindhita, grup ini memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi asal-usulnya memiliki anggota sekitar 11.400 akun.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga dari tersangka adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Media nasional harus mampu menjaga kredibilitas di ruang digital, begini harapan Menkomdigi

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X