HARIAN MERAPI - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID".
Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.
Baca Juga: Cak Imin terharu menyaksikan siraman Al Ghazali dibalut tradisi Jawa, ini komentarnya
Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Menurutnya, tersangka MI menjadi inisiator terbentuknya grup WA “INFO VID” setelah menemukan grup Facebook berjudul "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.
Baca Juga: Soal Thom Haye yang dirumorkan ke Persija, ini komentar Direktur Persija Jakarta Mohamad Prapanca
Ia kemudian membagikan tautan grup WA tersebut di kolom komentar untuk menjaring anggota baru.
Setelah terbentuk, tersangka NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.
Grup itu juga dilaporkan menyebarkan video dan gambar pornografi yang dibagikan para anggota.
Baca Juga: Polemik tambang nikel Raja Ampat akhirnya Jokowi ikut angkat suara
“Para tersangka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” ujar Jules.