"Dari lima orang berkumpul itu sudah sempat oleh warga sekitar diminta untuk membubarkan diri. Mungkin tidak diindahkan," tandasnya.
Menurutnya, para pelaku ini sebagain besar tinggal di dekat TKP. Soal pemicu pengeroyokan, Hauzan belum bisa membeberkan detail karena belum mendapat keterangan lengkap dari korban yang terluka.
"Kami belum bisa mendapatkan keterangan dari korban yang dirawat, dan yang lain kami belum mendapatkan keterangannya. Sehingga kami belum bisa melakukan cross check atas alasan korban berkumpul," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelajar yang berkumpul di angkringan ini sudah dingatkan untuk membubarkan diri karena sudah dini hari.
Baca Juga: Mengenal Pandu, kendaraan taktis listrik MV3 EV buatan PT Pindad
Namun tak digubris, akhirnya terjadi pengeroyokan dengan tangan kosong.
"Karena berkumpul dini hari juga. Lalu para pelaku, keterangan dari pelaku setelah peringatannya tidak diindahkan, baru terpancing sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan," bebernya.
Lanjutnya, motif pengeroyokan masih didalami. Termasuk apakah ada provokasi sebelum pengeroyokan terjadi.
"Belum bisa kami simpulkan apakah ada alasan-alasan tertentu dalam pengeroyokan ini," tandasnya.
Baca Juga: Pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bentuk ketegasan Presiden Prabowo jaga lingkungan
Atas kejadian ini para pelaku terancam Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. *