Akibat dari kekerasan tersebut, korban sempat memeriksakan diri ke Rumah Sakit Indo Sehat, dan terhadap terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 Subsider 352 KUHP tentang penganiayaan.
Di akhir penyampaiannya Kasi Humas kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan.
Baca Juga: PPATK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Pasif Selama 2024, Ini Alasannya
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin dengan musyawarah," pungkas Iptu Sulis. (Lim)