HARIAN MERAPI - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Pembela Profesi Advokat DPC Peradi Wonosari mendatangi Mapolsek Sewon Bantul, Senin (5/5/2025).
Para advokat ini mengecam tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Heta Okta Silviana SH dan mendesak penyidik Polsek Sewon mengusut tuntas kasus tersebut.
Kedatangan para advokat tersebut dipimpin langsung Ketua DPC Peradi Wonosari, H Kokok Sudan Sugijarto SH MM, Sekretaris Widodo Rudianto SH dan advokat senior Suyanto Siregar SH. "Kedatangan kami ke Polsek Sewon untuk memberikan dukungan kepada penyidik terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu advokat anggota DPC Peradi Wonosari," ujar Kokok kepada wartawan usai audensi.
Baca Juga: Menko Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Dijelaskan, advokat anggota DPC Peradi Wonosari Heta Okta Silviana SH ketika menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum menjadi korban pemukulan terduga pelaku yakni istri dari kliennya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Dongkelan Jalan Bantul yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Sewon.
Selanjutnya kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sewon.
Untuk itu sebagai wujud solidaritas terhadap rekan sejawat, pengurus dan anggota DPC Peradi Wonosari beramai-ramai datang ke Polsek Sewon untuk memberi dukungan moril maupun dukungan kepada penyidik agar kasus diselesaikan, terduga pelaku diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Leg Kedua Semifinal Liga Champions, Inter Milan Wajib Hentikan Lamine Yamal
Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan telah melakukan visum di rumah sakit PKU Muhamadiyah Yogyakarta.
Selain itu, akibat penganiayaan membuat korban juga mengalami trauma.
Untuk itu Aliansi Pembela Profesi Advokat DPC Peradi Wonosari mengecam terjadinya penganiayaan terhadap Heta Okta Silviana dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap seorang advokat dalam menjalankan profesinya, karena advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
"Kami mendesak pihak Kepolisian Sektor Sewon Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengusut tuntas secara adil, transparan dan akuntabel terhadap pelaku penganiayaan dan memberikan rasa keadilan bagi korban penganiayaan," terang Kokok.
Baca Juga: Update Tarif Resiprokal Trump: Terapkan Tarif 100 Persen untuk Semua Film yang Diproduksi di Luar AS