Advokat Yogya Junder Tambunan beri usulan revisi RUU KUHAP ke DPR RI, berikut poinnya

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 09:30 WIB
Advokat Senior Yogya, Junder Tambunan SH yang menaruh perhatian serius terhadap revisi RUU KUHAP (Foto:Dok Pribadi )
Advokat Senior Yogya, Junder Tambunan SH yang menaruh perhatian serius terhadap revisi RUU KUHAP (Foto:Dok Pribadi )



HARIAN MERAPI - Advokat senior Yogya, Junder Tambunan SH menaruh perhatian khusus terhadap penyusunan RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal ini untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat luas.

"Untuk itu kami berharap usulan tersebut ke Komisi III DPR RI dapat diakomodir," ujar Junder Tambunan SH dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa (25/3/2025).

Disebutkan, ada tiga poin yang diusulkan ke Komisi III DPR RI agar revisi RUU KUHAP yakni pertama agar dimasukkan batas waktu penyelesaian perkara baik laporan atau pengaduan masyarakat di kepolisian.

Baca Juga: BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20 Ribu di 41 ATM yang Tersebar dari Lampung hingga Papua

Selanjutnya kedua advokat atau penasihat hukum dan pelapor dalam perkara pidana dapat melihat dan membaca berita acara pemeriksaan terlapor termasuk saksi dimana penyidik memeriksa kasus atau perkara yang bersangkutan.

Selain itu ketiga, penasihat hukum atau advokat berhak mendapatkan informasi dan dokumen maupun data data dari instansi pemerintah atau BUMN, swasta maupun perorangan.

Ia melihat selama ini masyarakat pencari keadilan tidak bisa memastikan kapan kasus yang dilaporkan akan ditangani dan diselesaikan.

Baca Juga: Wali Kota Yogya Sebut Ekonomi Lesu tapi Semangat Berbagi Tetap Tinggi

Selain itu minimnya akses advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak hukum klien juga tidak mendapatkan akses yang mudah.

Melihat hal itu perlu adanya masukkan demi terwujudnya KUHAP yang sesuai dengan harapan masyarakat para pencari keadilan.

"Usulan dan harapan kami ke Komisi III DPR RI ini agar dimasukkan ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana baru yang saat ini sedang di bahas," terangnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X