Kejadian itu sempat dilerai oleh Satpam UGM, namun para pelaku tetap mengejar korban sampai pos satpam UGM.
Saat itu, pelaku tetap memukul lewat jendela, sebelum akhirnya diamankan oleh satpam.
"Meski sudah diamankan, salah satu pelaku masih sempat mengejar dan memukul korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada hidung dan nyeri pada bagian rahang," tandasnya.
Kompol Tjatur menambahkan, dari hasil interogasi motif dan modus pelaku karena cekcok saat berkendara karena pelaku hampir menabrak korban. Sehingga, pelaku merasa tertantang saat cekcok.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI Jerat 3 Tersangka, Ada Purnawirawan TNI hingga CEO Navayo
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor, pakaian hingga jaket, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP masing-masing ancaman maksimal 5 tahun penjara. *