Dua Remaja Ditangkap Polisi Gara-gara Menantang Siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 18:50 WIB
Para remaja yang menantang siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta saat diamankan oleh petugas.  (Dok Polsek Umbulharjo)
Para remaja yang menantang siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta saat diamankan oleh petugas. (Dok Polsek Umbulharjo)

HARIAN MERAPI - Tantang siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta, dua orang remaja berinisial R (17) warga Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta dan I (15) warga Nyutran, Mergangsan, diamankan di Mapolsek Umbulharjo.

Mereka ditangkap Rabu (7/5/2025) sekira pukul 12.25 di Jalan Tritunggal, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, atau tepatnya di depan SMP Negeri 10 Yogyakarta.

Terhadap kedua pelaku yang menantang siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta tersebut saat ini diperiksa di Polsek Umbulharjo.

Baca Juga: Cleberson dan Vico Siap Perkuat PSS Sleman Saat Hadapi Tuan Rumah PSIS Semarang pada BRI Liga 1

"Benar kejadian itu. Dalam kejadian itu dua orang diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Dijelaskan AKP Sujarwo, kejadian itu bermula saat melintas di depan SMPN 10 Yogyakarta, keduanya menantang siswa yang nongkrong di depan sekolahan.

Saat akan diamankan satpam, keduanya berhasil kabur.

Baca Juga: Pengedar narkoba ditangkap Polres Karanganyar, ngaku mendapatkan barang melalui akun penjual di IG dan bertransaksi secara online

Meski berhasil meloloskan diri, mereka dapat diberhentikan dan diamankan warga.

Terhadap keduanya lalu dibawa ke Polsek Umbulharjo, saat dicek HPnya ada percakapan masalah Gasper untuk persiapan tawuran.

Atas dasar bukti tersebut, saat ini keduanya diamankan di Polsek Umbulharjo, untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Liga Kompas U-14 2024/2025 yang Didukung BRI Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di reskrim Polsek Umbulharjo," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X