HARIAN MERAPI - Seorang remaja berusia 15 tahun warga Yogyakarta diamankan Polsek Gamping, di simpang empat Kronggahan, Gamping. Peristiwa itu terjadi, Minggu (16/3/2025) pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH MAP, penangkapan terhadap remaja terduga pelaku dilakukan menyusul laporan dari saksi EY (49). Remaja itu terpaksa diamankan karena membawa senjata tajam jenis pisau sangkur.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Gamping dan Polresta Sleman, serta Polda DIY menangkap pelaku remaja yang membawa senjata tajam.
Baca Juga: Heboh perselingkuhan dengan wanita berinisial LM, RK: Itu merupakan fitnah keji
Setelah digeledah ditemukan senjata tajam pisau sangkur dan satu buah stick yang diakui milik terduga pelaku.
"Barang tersebut digunakan untuk melancarkan aksi balas dendam," katanya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolsek Gamping.
Sedangkan pelaku sekarang dititipkan ke BPRSR Kabupaten Sleman karena masih di bawah umur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sukoharjo ungkap kasus peredaran sabu 50,22 gram, ini dia pelakunya
"Adapun barang bukti yang disita 1 pisau sangkur panjang 30 cm, satu stick besi panjang 60 cm dan satu unit SPM Honda Vario warna hitam," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. *