Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi lemas, kepala pusing, serta merasakan nyeri pada tangan dan bagian kemaluan.
Priguna kemudian bersikap seolah tidak terjadi apa-apa dan mengantar korban kembali ke ruangan tempat ayahnya dirawat.
Kecurigaan korban muncul saat buang air kecil, di mana ia merasakan nyeri hebat.
Setelah dilakukan visum di RSHS, ditemukan bekas cairan sperma pada bagian vital korban.
Keluarga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar.
Lima hari setelah laporan masuk, pada 23 Maret 2025, tim kepolisian menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Sementara itu, kabar duka datang dari pihak keluarga korban.
Melalui unggahan Instagram Stories drg. Mirza, diketahui bahwa ayah korban yang sempat berada dalam kondisi kritis ketika pemerkosaan terjadi, telah meninggal dunia pada 28 Maret 2025 di RSHS.
Baca Juga: Dikunjungi Turis Mancanegara, Transaksi Festival Klangenan Bantul 2025 Mencapai Rp 1,2 Miliar
Saat ini, Priguna tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. *