HARIAN MERAPI - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tindakan keji tersebut terjadi saat keluarga korban tengah dilanda krisis.
Ayah korban saat itu dalam kondisi kritis dan membutuhkan transfusi darah, yang dijadikan dalih oleh pelaku untuk membawa korban ke ruang terpisah.
Baca Juga: STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes, Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS
"Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis. Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers, Rabu 9 April 2025.
Menurut kronologi kepolisian, peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC, dengan dalih untuk pengambilan darah.
"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," lanjut Surawan.
Baca Juga: Gara-gara bleyeran motor, berujung penjara, ini kasusnya
Di ruang tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi.
Tanpa penjelasan medis yang layak, Priguna memasang infus lalu menyuntikkan cairan yang belakangan diketahui sebagai Midazolam—obat penenang yang membuat korban langsung tertidur selama tiga jam.
Dalam kondisi tak berdaya, pelaku diduga kuat telah melakukan pemerkosaan.
Baca Juga: BBM campur air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina pecat awak mobil tangki, ini hasil investigasinya
Hal ini didukung bukti bahwa pelaku membawa kondom yang telah disiapkan di saku celananya.