STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes, Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
Dokter residen tersangka rudapaksa keluarga pasien RSHS.  (instagram.com/drg.mirza)
Dokter residen tersangka rudapaksa keluarga pasien RSHS. (instagram.com/drg.mirza)

HARIAN MERAPI - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugerah Putra (PAP), seorang dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kini tengah menjalani proses hukum.

Tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien itu terjadi dengan modus pemeriksaan darah, dilakukan di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga: Gara-gara bleyeran motor, berujung penjara, ini kasusnya

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ungkap Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima Rabu malam, 9 April 2025.

Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.

“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” ungkap Aji.

Baca Juga: BBM campur air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina pecat awak mobil tangki, ini hasil investigasinya

Aji menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga pasien tersebut.

Ia juga menyesalkan tindakan pelaku yang sangat mencoreng dunia kedokteran.

“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.

Baca Juga: BRI Tetapkan Cum Date 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI

Saat ini, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah resmi dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X