Terkait Putusan Sidang Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas, Pengacara Keluarga Korban Berharap Jaksa Banding

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:00 WIB
Pengacara keluarga korban pengeroyokan, Nofrizal Sayuti SH MH.  (Dokumen Pribadi)
Pengacara keluarga korban pengeroyokan, Nofrizal Sayuti SH MH. (Dokumen Pribadi)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 4 terdakwa anak di bawah umur yang terlibat pengeroyokan di Kretek Bantul hingga korban Rendy Surya Irawan (16) warga Pundong Bantul tewas telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pengeroyokan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun 6 bulan.

Terkait putusan tersebut, Advokat Nofrizal Sayuti SH MH selaku pengacara keluarga korban pengeroyokan gemenyatakan agar JPU dapat melakukan banding terhadap putusan hakim.

Baca Juga: Paguyuban PKL Alun-Alun Wates Desak Proyek Penataan Dipercepat, Ini Tanggapan DPRD Kulon Progo

Karena vonis yang dijatuhkan cukup ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Untuk itu kami berharap JPU melakukan banding," ujar Nofrizal Sayuti SH MH dalam keterangan persnya, kemarin.

Selain itu pihaknya meminta agar JPU dalam perkara 7 orang terdakwa dewasa dapat menerapkan tuntutan yang maksimal agar jera.

Karena dalam perkara ini ada perencanaan pelaku dari satu tempat ke tempat lain yang terhitung ada 4 tempat.

Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, Empat Warga Kota Bogor Tewas, Satu Kritis

Diberitakan sebelumnya, korban diketahui meninggal dunia pada Minggu 13 Oktober 2024 dini hari di wilayah Kretek, Bantul.

Sebelum meninggal korban dikeroyok oleh para terduga pelaku berjumlah 11 orang, masing-masing yaitu OM (20), BKS (19), RZP (19) FNA (21), DDS, (20), DP (19), EAWD (19), AOS (17), FQAM (15), DY (17) dan DAK (16).

Berkat kerja keras polisi, dalam perkara tersebut 11 terdakwa pengeroyokan berhasil ditangkap 4 di antaranya masih dibawah umur.

Baca Juga: Program BRI Menanam - Grow & Green di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap Karbon dan Dorong Ekonomi Masyarakat

Melihat perbuatan itu Nofrizal beharap para terdakwa dapat dijerat hukuman yang maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X