"Pelaku merupakan residivis pelaku curanmor. Pelaku beraksi sendirian, setelah mendapat barang langsung meninggalkan lokasi," tandasnya.
Setelah mendapat sasaran, pelaku lalu memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban dengan cara menarik tas atau barang berharga milik para korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Baca Juga: Tanggapi Pembelaan Harvey Moeis, JPU: Minim Substansi dan Penuh Sensasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun.*