Penjambret beraksi, incar perempuan di Seyegan Sleman, begini modusnya

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Sleman (Foto: Samento Sihono )
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Sleman (Foto: Samento Sihono )

"Pelaku merupakan residivis pelaku curanmor. Pelaku beraksi sendirian, setelah mendapat barang langsung meninggalkan lokasi," tandasnya.

Setelah mendapat sasaran, pelaku lalu memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban dengan cara menarik tas atau barang berharga milik para korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Baca Juga: Tanggapi Pembelaan Harvey Moeis, JPU: Minim Substansi dan Penuh Sensasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X