3 pelaku curas berhasil digulung Polda DIY, begini modusnya.....

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 17:55 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda DIY  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda DIY (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Tiga dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Polda DIY. Identitas pelaku adalah SA (53), RS (50), dan AF (52), merupakan warga Jawa Timur, sedang dua pelaku lainnya masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIk mengatakan modus menyediakan pinjaman dana hingga Rp 25 miliar. Namun syaratnya korban harus menyediakan uang sebanyak Rp 2 miliar.

Menurutnya, kasus penipuan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10) di salah satu perumahan di Kasihan, Bantul. Korbannya adalah HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat

Awalnya pelaku berpura-pura mempunyai dana Rp25 miliar yang dijanjikan akan dipinjamkan kepada korban. Syaratnya harus memberikan fee senilai Rp 2 miliar, dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Menjadikan zakat sebagai pembersih dan pengembang harta

Bahkan untuk meyakinkan korbannya, salah satu pelaku yaitu SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada HA sebanyak Rp2 juta. Tujuannya untuk dibelanjakan sekaligus meyakinkan korbannya itu.

"Pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui 'handphone' miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp25 miliar yang tersimpan dalam peti," katanya.

Dengan bujuk rayu para tersangka. Korban HA percaya sehingga bersedia memberikan uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dengan harapan bakal mendapat uang pinjaman sebanyak Rp25 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku menyewa home stay di salah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban. HA pun sepakat dengan pelaku bertemu di home stay itu.

Baca Juga: Kontroversi Usai Kekalahan Indonesia Kontra Vietnam: Sindiran Pelatih Kim Sang-sik ke STY Soal Jadwal yang Padat di Piala AFF 2024

Pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, HA dan istrinya datang ke tempat tersebut dan bertemu SA. Kemudian korban disuruh menaruh uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS di atas meja kamar tamu.

"Korban dan istrinya mengaku sudah mulai curiga terkait keberadaan uang Rp25 miliar itu, sehingga pada saat menengok ke dalam kamar, pelaku S mendorong supaya HA dan istrinya masuk ke dalam kamar," jelasnya.

Setelah korban masuk di dalam kamar, SA lantas mengambil uang sebanyak Rp2 miliar yang ditaruh di atas meja tersebut. Sedangkan untuk korban tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis.

"Sebelumnya, pelaku ini telah mengubah kunci pintu kamar itu sehingga tidak bisa dibuka dari dalam kamar. Sedangkan uang Rp25 miliar yang dijanjikan pun ternyata tidak ada," katanya.

Baca Juga: Festival SenengMinton di Kudus: Ajang Pengenalan Dunia Bulu Tangkis Sejak Usia Dini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X