3 pelaku curas berhasil digulung Polda DIY, begini modusnya.....

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 17:55 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda DIY  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda DIY (Foto: Samento Sihono)

Setelah SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut. Pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar kemudian bersama-sama melarikan diri dengan sepeda motor.

"Setelah mendapat laporan kita lakukan lidik dan berhasil mengamankan tiga pelaku, dua lainnya masih buron. Uang hasil penipuan di bagi lima pelaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, menurut Endriadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X