Setelah SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut. Pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar kemudian bersama-sama melarikan diri dengan sepeda motor.
"Setelah mendapat laporan kita lakukan lidik dan berhasil mengamankan tiga pelaku, dua lainnya masih buron. Uang hasil penipuan di bagi lima pelaku," tandasnya.
Atas perbuatannya, menurut Endriadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)