Bejat! Seorang Ayah Ruda Paksa Anak Tiri, Pelaku Diringkus Polres Gunungkidul

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi - Seorang ayah meruda paksa anak tiri di Gunungkidul. ( ANTARA/Insan Faizin Mubarak)
Ilustrasi - Seorang ayah meruda paksa anak tiri di Gunungkidul. ( ANTARA/Insan Faizin Mubarak)

HARIAN MERAPI - Seorang ayah tiri berinisial KA warga Nglegi, Kapanewon Patuk dilaporkan ke Polres Gunungkidul karena melakukan ruda paksa memperkosa anak tirinya Gadis Bunga (15) nama samaran, siswi sebuah sekolah lanjutan atas di Gunungkidul.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang mengaku mendapat pengaduan dari anak gadisnya yang mengaku telah diruda paksa oleh terlapor saat ibunya tidak berada di rumah.

Dari keterangan korban ia diruda paksa terlapor dan diduga dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Kemunculan Buaya Gegerkan Warga Bener Tegalrejo Yogya Pagi Tadi, Petugas Damkarmat Sempat Kesulitan Evakuasi

"Laporan sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan penanganan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza Jumat (29/11).

Informasi berdasarkan keterangan terlapor bahwa peristiwa tersebut dilakukan terlapot saat isterinya tidak berada di rumah dan bekerja di luar kota.

Saat berada di rumah itulah terlapor nekat memaksa korban untuk berhubungan badan.

Dari pengakuan korban perbuatan bejat terlapor dilakukan sebanyak tiga kali dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga: BRI Hadirkan Program Pinjaman BRIguna Spesial HUT ke-129 dengan Suku Bunga Mulai 8,129%

Karena itu awalnya korban tidak berani melaporkan peristiwa yang dialami itu kepada ibunya lantaran takut dengan ancaman terlapor korban pergi meninggalkan rumah.

"Setelah perbuatan itu dilakukan lagi korban kemudian mengadu ke ibunya dan kemudian melapor polisi," imbuhnya.

Dari laporan korban dan keterangan sejumlah saksi terlapor langsung diringkus polisi saat hendak membeli peralatan elektronik di jalan Yogya–Wonosari tepatnya di Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.

Baca Juga: Teganya mencabuli siswi SD

Saat ini KA telah ditahan di Mapolres Gunungkidul. Tersangka KA disangkakan tidak pidana Persetubuhan atau Pecabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X