HARIAN MERAPI - Seorang ayah tiri berinisial KA warga Nglegi, Kapanewon Patuk dilaporkan ke Polres Gunungkidul karena melakukan ruda paksa memperkosa anak tirinya Gadis Bunga (15) nama samaran, siswi sebuah sekolah lanjutan atas di Gunungkidul.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang mengaku mendapat pengaduan dari anak gadisnya yang mengaku telah diruda paksa oleh terlapor saat ibunya tidak berada di rumah.
Dari keterangan korban ia diruda paksa terlapor dan diduga dengan ancaman kekerasan.
"Laporan sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan penanganan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza Jumat (29/11).
Informasi berdasarkan keterangan terlapor bahwa peristiwa tersebut dilakukan terlapot saat isterinya tidak berada di rumah dan bekerja di luar kota.
Saat berada di rumah itulah terlapor nekat memaksa korban untuk berhubungan badan.
Dari pengakuan korban perbuatan bejat terlapor dilakukan sebanyak tiga kali dengan ancaman kekerasan.
Baca Juga: BRI Hadirkan Program Pinjaman BRIguna Spesial HUT ke-129 dengan Suku Bunga Mulai 8,129%
Karena itu awalnya korban tidak berani melaporkan peristiwa yang dialami itu kepada ibunya lantaran takut dengan ancaman terlapor korban pergi meninggalkan rumah.
"Setelah perbuatan itu dilakukan lagi korban kemudian mengadu ke ibunya dan kemudian melapor polisi," imbuhnya.
Dari laporan korban dan keterangan sejumlah saksi terlapor langsung diringkus polisi saat hendak membeli peralatan elektronik di jalan Yogya–Wonosari tepatnya di Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.
Baca Juga: Teganya mencabuli siswi SD
Saat ini KA telah ditahan di Mapolres Gunungkidul. Tersangka KA disangkakan tidak pidana Persetubuhan atau Pecabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. *