HARIAN MERAPI - Seorang oknum guru ngaji berinisial K (50) warga Kapanewon Gamping, Sleman, ditangkap Satreskrim Polresta Sleman.
Oknum guru ngaji K diduga melakukan tindak pidana melakukan ruda paksa muridnya yang juga tetangganya sendiri.
KBO Reskrim Iptu M Saifudin saat dihubungi membenarkan peristiwa ruda paksa yang dilakukan oknum guru ngaji itu.
Baca Juga: Hingga Hari Kedua Bayi Hilang Berumur Tiga Bulan di Rumah di Pati Belum Ditemukan, Tidak Ada CCTV
Bahkan untuk pelaku ruda paksa yang merupakan oknum guru ngaji sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata Iptu Saifudin, Selasa (2/5/2023).
Hingga saat ini setidaknya 4 orang korban yang resmi melapor kepada polisi.
"Korban sementara yang melapor 4 orang. Ada info bertambah tapi sampai sekarang belum ada yang konfirmasi sebagai korban," katanya.
Baca Juga: Dikabarkan Segera Menikah dengan Dine Mutiara, Sahrul Gunawan Beberkan Awal Bertemu Sang Calon!
Kuasa Hukum Korban P Iwan Setyawan menjelaskan kejadian bermula saat korban belajar mengaji di rumah K.
Karena ada kedekatan guru dan murid, K mendeteksi korban mengalami ada indikasi indigo.
Menurutnya, kalau hal itu tidak dihilangkan bisa membahayakan hidup korban di kemudian hari.
Karena korban masih anak-anak, hanya bisa menurut saja, saat pelaku ini menerapkan metode terapi pengobatan.