Sopir Mobil Arogan Diringkus Polsek Gondokusuman, Jotos Pengendara Motor Gegara Nyaris Serempetan di Sapen

photo author
- Minggu, 10 November 2024 | 12:30 WIB
Pelaku sopir arogan diamankan di Polsek Gondokusuman. (Foto: Dok. Istimewa)
Pelaku sopir arogan diamankan di Polsek Gondokusuman. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AS (31) warga Papringan, Caturtunggal, Sleman, diamankan Polsek Gondokusuman Yogyakarta. Pasalnya, sopir mobil arogan tersebut melakukan penganiayaan terhadap Nufal (20) asal Majalengka di Sapen Demangan.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Sabtu (9/11) pukul 16.30 WIB. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gondokusuman Yogyakarta.

"Untuk pelaku sudah kami tangkap. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Sujarwo, Minggu (10/11).

Baca Juga: Edarkan miras COD, Polsek Ngaglik Sleman grebek janda jadi pengedar

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai motor hendak bersrempetan dengan mobil pelaku. Peristiwa itu terjadi di Nangka Sapen, Demangan, Gondokusuman, Jumat (8/11) pukul 15.30 WIB.

Tidak terima dengan hal itu, pelaku turun dari mobil dan tiba-tiba memukul korban mengenai muka korban bagian sekitar hidung dan mulut.  Setelah itu, pelaku kembali memukul korban mengenai helm yang dipakai korban.

"Pengakuannya, pelaku ini merasa emosi karena hampir terjadi serempetan," katanya.

Baca Juga: Duduk Perkara Pekerja Taru Martani yang Menuntut Pensiun di Usia 60 Tahun

Saat itu korban belum turun dari sepeda motor namun pelaku mencabut mengambil kunci sepeda motor korban dan membuangnya di atas kafe dekat TKP. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban.

Sedangkan korban masih berada di TKP mencari kunci sepeda motor miliknya, dibantu warga sekitar dan akhirnya kunci sepeda motor korban ketemu. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondokusuman.

Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi alamat sesuai registrasi kendaraan berdasarkan petunjuk dari Nopol mobil yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Ditemukan jasad perempuan di kamar hotel di Semarang, diduga korban pembunuhan, ini keterangan polisi

Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil. Kemudian Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan plat nomor AB-1731-NY. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Gondokusuman.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar saling menghargai, dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik atau masalah dan jangan main hakim sendiri," imbaunya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X