HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AS (31) warga Papringan, Caturtunggal, Sleman, diamankan Polsek Gondokusuman Yogyakarta. Pasalnya, sopir mobil arogan tersebut melakukan penganiayaan terhadap Nufal (20) asal Majalengka di Sapen Demangan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Sabtu (9/11) pukul 16.30 WIB. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gondokusuman Yogyakarta.
"Untuk pelaku sudah kami tangkap. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Sujarwo, Minggu (10/11).
Baca Juga: Edarkan miras COD, Polsek Ngaglik Sleman grebek janda jadi pengedar
Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai motor hendak bersrempetan dengan mobil pelaku. Peristiwa itu terjadi di Nangka Sapen, Demangan, Gondokusuman, Jumat (8/11) pukul 15.30 WIB.
Tidak terima dengan hal itu, pelaku turun dari mobil dan tiba-tiba memukul korban mengenai muka korban bagian sekitar hidung dan mulut. Setelah itu, pelaku kembali memukul korban mengenai helm yang dipakai korban.
"Pengakuannya, pelaku ini merasa emosi karena hampir terjadi serempetan," katanya.
Baca Juga: Duduk Perkara Pekerja Taru Martani yang Menuntut Pensiun di Usia 60 Tahun
Saat itu korban belum turun dari sepeda motor namun pelaku mencabut mengambil kunci sepeda motor korban dan membuangnya di atas kafe dekat TKP. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban.
Sedangkan korban masih berada di TKP mencari kunci sepeda motor miliknya, dibantu warga sekitar dan akhirnya kunci sepeda motor korban ketemu. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondokusuman.
Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi alamat sesuai registrasi kendaraan berdasarkan petunjuk dari Nopol mobil yang digunakan pelaku.
Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil. Kemudian Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan plat nomor AB-1731-NY. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Gondokusuman.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar saling menghargai, dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik atau masalah dan jangan main hakim sendiri," imbaunya. *