HARIAN MERAPI - Terdakwa mantan bendahara PMI Kota Yogya periode 2016-2021, AG atas dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial jauh di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya AG dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kepada negara Rp 21.961.039.577,38. Kalau terdakwa tak bisa membayarkan uang pengganti, maka diganti dengan penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Tenangkan Ribuan Karyawan, Direktur Utama Sebut PHK Haram dalam Usaha Sritex
Menanggapi vonis tersebut, pengurus bidang organisasi PMI Kota Yogya Kardi mengaku menghormati keputusan pengadilan. Pihaknya, saat ini masih menanti hasil banding dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami dengar, tim JPU informasinya sudah mengajukan banding, kami menunggu saja bagaimana hasilnya nanti," kata Kardi, dalam pres rilisnya, Selasa (29/10).
Hal yang disorotinya adalah uang Rp 21,9 miliar yang menurut dakwaan jaksa digunakan oleh pengurus periode 2016-2021. Menurut Kardi seharusnya tetap dipertimbangkan untuk diwujudkan pengembaliannya.
Tapi dalam vonis majelis hakim hal itu tak bisa dibuktikan. Kardi menyebut adanya perbedaan fakta di persidangan dengan kondisi sebenarnya. Ia berharap nantinya uang itu bisa dikembalikan ke rekening PMI.
Baca Juga: Rodri Raih Ballon d'Or 2024, Ungguli Vinicius Junior dan Jude Bellingham
"Uang itu merupakan kumpulan dari para pedonor darah selama bertahun-tahun. Kalau bisa dikembalikan akan dipergunakan untuk melengkapi fasilitas unit donor darah PMI Yogya," harapnya.*