HARIAN MERAPI - Lagi, Polsek Kartasura mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor knalpot brong. Petugas melakukan penyitaan setelah sebelumnya membubarkan aksi balap liar di Jalan A Yani Kartasura, Kamis (31/10/2024) dinihari.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, dari aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekitar jalan Ahmad Yani, Polsek Kartasura berhasil mengamankan atau menyita 10 unit sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan razia balap liar ini berawal dari aduan masyarakat sekitar jalan Ahmad Yani Kartasura.
Baca Juga: Diajak duel pemabuk, pria di Sewon jadi pesakitan, ini kasusnya
“Masyarakat merasa terganggu, biasanya malam jumat, malam sabtu atau malam minggu, sekarang ini marak di malam kamis atau dini hari,” ujar AKP Tugiyo.
Dengan aduan ini, Polsek Kartasura langsung terjun untuk melakukan kegiatan razia di sepanjang jalan Ahmad Yani Kartasura.
“Kita berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor knalpot brong, kita sita kemudian ditindak sama unit sat lantas kartasura,” lanjutnya.
Tugiyo berterima kasih kepada masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihaknya terkait balap liar.
Baca Juga: Kecelakaan maut di Tol Batang-Pemalang, tiga korban meninggal dari kru TV One, ini kronologinya
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasinya, kami akan menindak tegas kepada para pelaku balap liar yang mengganggu kenyamanan warga saat istirahat serta keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” lanjutnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, Polres Sukoharjo melakukan penindakan dengan sasaran penggunaan knalpot brong.
Petugas diturunkan menindak pelaku pelanggaran baik secara kasat mata pengawasan maupun penindakan melalui operasi balap motor liar.
Baca Juga: Awas penipuan, masyarakat harus waspada, begini cara bedakan BRImo FSTVL yang asli dan palsu!
Hasilnya diketahui total sebanyak 4.028 knalpot brong disita petugas terhitung Januari sampai September 2024.