Ancam warga, tiga tersangka pembawa senjata tajam ditangkap

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 15:25 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tiga tersangka kepemilikan senjata tajam.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tiga tersangka kepemilikan senjata tajam. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

Kejadian tersebut sempat terekam dan viral di media sosial. Polres Sukoharjo yang mendapati video viral dan laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dapat menangkap dua dari total lima pelaku.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua pelaku tersebut untuk dikembangkan. Hasil pengembangan kemudian berhasil menangkap satu pelaku lagi yang melarikan diri ke Kalimantan Timur.

"Tiga pelaku ditangkap di wilayah Grogol dan di Kabupaten Karanganyar. Satu pelaku lagi ditangkap di Kalimantan Timur," lanjutnya.

Ketiga pelaku dikenakan sanksi pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan pengakuan pelaku mendapatkan senjata tajam dengan cara membeli melalui online," lanjutnya.

Baca Juga: Menlu RI ragukan pidato Netanyahu yang sebut ingin damai, nyatanya serangan Israel berlanjut

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini tidak ada korban. Pelaku pada saat kejadian bersama rombongan mengendarai sepeda motor dan melakukan pengancaman kepada warga menggunakan senjata tajam.

"Perbuatan pelaku ini meresahkan warga berupa pengancaman menggunakan senjata tajam," lanjutnya.

Pelaku R dihadapan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara mengaku, nama kelompoknya yakni Nusa Kambangan (NK). Geng tersebut dibentuk oleh pelaku D sejak beberapa waktu lalu.

"Saya kerja di Kalimantan dan ke Sukoharjo untuk cuti kerja. Setelan selesai cuti kerja kembali ke Kalimantan dan ditangkap polisi," ujarnya.

Pelaku R mengatakan, saat cuti kerja di Sukoharjo bersama geng atau kelompoknya semoga membawa senjata tajam. "Saya beli senjata tajam melalui online. Harga sekitar Rp 700.000," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X