Dinsos-PPPA Gunungkdul Catat 35 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Januari-September Tahun 2024, Ini Rinciannya

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 16:50 WIB
  Ilustrasi. Dinsos-PPPA Gunungkidul mencatat ada 35 anak menjadi korban kekerasan seksual. (ANTARA/Andre Angkawijaya)
Ilustrasi. Dinsos-PPPA Gunungkidul mencatat ada 35 anak menjadi korban kekerasan seksual. (ANTARA/Andre Angkawijaya)

HARIAN MERAPI - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Gunungkidul tahun ini cukup tinggi mencapai sebanyak 35 anak terhitung sejak Januari hingga pertengahan September 2024 tahun ini.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti dari sebanyak 35 anak korban kekerasan seksual, 26 orang di antaranya perempuan dan sembilan lainnya berjenis kelamin laki-laki.

“Dalam setiap menerima laporan kekerasan seksual kami langsung melakukan penanganan dan melakukan asesmen,” katanya.

Baca Juga: Pencari Rumput di Karanganyar Tewas Diserbu Tawon Vespa, Ditemukan 218 Sengatan Mematikan

Dari hasil asesmen tersebut akan menentukan tindakan yang akan diambil terhadap korban maupun pelaku. Apalagi jika keduanya masih berstatus anak.

Dalam kasus-kasus tersebut pihaknya akan mendampingi penanganan kasus secara tuntas sehingga korban diharapkan dapat menjalani kehidupan normal sebagaimana biasanya sebelum menjadi korban.

Sedangkan untuk upaya pencegahan, Dinsos-PPPA terus melakukan sosialisasi di berbagai sekolah mulai tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) terkait kekerasan seksual.

“Peserta didik di sekolah berbagai jenjang akan mendapat materi mengenai kategori tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual,” imbuhnya.

Baca Juga: Seorang Lansia Terpeleset Jatuh ke Dalam Sumur di Sendangtirto Berbah Sleman

Terpisah Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mendorong masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian kekerasan seksual menyangkut anak.

Korban tidak dapat dianggap sebagai aib dan memalukan, sehingga harus ditutupi. Pola pikir semacam ini justru berbahaya dan berdampak pada perkembangan anak.

Untuk penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya tugas Dinsos-PPPA, namun juga Dinas Pendidikan, hingga Kantor Kementerian Agama (Kankemenag).

Baca Juga: Muhaimin Iskandar digugat dua caleg DPR terpilih, ini alasannya

Kankemenag ikut mengemban tanggung jawab, karena kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren di Kapanewon Saptosari beberapa waktu lalu di mana oknum guru mengaji mencabuli delapan muridnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X