HARIAN MERAPI - Kasus dugaan penganiayaan menimpa BH (47) warga Yogya, naik penyidikan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK MH, Minggu (15/9/2024).
"Benar, perkara penganayaan sudah naik status perkaranya ke penyidikan. Kemudian akan ke proses selanjutnya," beber Riski.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga memeriksa saksi saksi yang meringankan diajukan oleh terduga pelaku penganiayaan.
"Terduga mengajukan saksi yang meringankan yaitu dari unsur dokter kejiwaan," katanya.
Menanggapi hal itu, BH sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polresta Sleman yang telah menaikkan status penanganan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Ia berharap segera ada penetapan tersangka.
"Saya diberitahu saat datang ke Polresta Sleman, hari Senin kalau kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Sejak dirinya melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polisi Selasa (16/7/2024), korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebanyak 2 kali.
"Sejak pertama kali saya laporan, kami telah menerima dua kali SP2HP, terimakasih atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini," jelasnya.
Korban berharap, kasus ini segera ada kepastian hukum, seperti disebutkan dalam asas equality before the law. Maknanya bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.
"Setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Semoga segera ada penetapan tersangka, sehingga kasus ini bisa dibuka secara terang benderang saat di persidangan nanti," tandasnya.
Baca Juga: Kejari Karanganyar tahan satu lagi tersangka kasus BUMDes Berjo, ini jabatannya
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu berawal saat dirinya bersama rekannya bertemu terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sleman, Jumat (9/8/2024) malam. Berniat mengklarifikasi terkait dengan permasalahan.