Berdamai dan berusaha memberi santunan korban, 2 terdakwa perkara penganiayaan minta keringanan hukuman

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 10:00 WIB
Penasihat hukum Andika Arum Fajar Sasongko SH (3 dari kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Yusron Mustaqim )
Penasihat hukum Andika Arum Fajar Sasongko SH (3 dari kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Terdakwa Rnl alias Dobleh (21) dan AS alias Gogon (39) keduanya warga Sorosutan Umbulharjo Kota Yogya yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap NAM (17) kembali diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Senin 9 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Andika Arum Fajar Sasongko SH dari Kantor Advokat Aprilia Supaliyanto & Associates menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa yang semula menuntut 6 bulan penjara.

"Kami penasihat hukum kedua terdakwa mengapresiasi atas tuntutan jaksa mengenai beratnya pertanggungjawaban pidana penjara yang dibebankan selama 6 bulan penjara," ujar Andika usai persidangan, kemarin.

Baca Juga: Wahyu Suparyono Jabat Dirut Perum Bulog Gantikan Bayu Krisnamurthi

Selain itu apresiasi juga turut diberikan para pengunjung sidang baik keluarga maupun komunitas Plester Yogyakarta pada saat pembacaan tuntutan mengucap syukur atas tuntutan pada sidang sebelumnya.

Dijelaskan, sikap para terdakwa saat pertama kali dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Yogyakarta, keduanya dengan tegas mengakui seluruh perbuatan penganiayaannya kepada korban NAM yang masih dibawah umur.

Selain itu pada saat pelimpahan di Kejari Kota Yogyakarta, para terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Para terdakwa sejak awal proses hukum yang berjalan sampai dengan para terdakwa diperiksa di muka persidangan terbukti tidak berbelit belit dan kooperatif serta mengakui terhadap seluruh perbuatannya.

Baca Juga: Ardima Rama Putra Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PP Perbasi

Sehingga sikap keduanya dapat menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.

Dalam perkara a quo, perbuatan para terdakwa yang sejatinya sejak awal tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.

Namun karena korban setiap ditanya terdakwa Rnl berbelit-belit menjawabnya yang membuat emosi dan memukulnya.

Sementara terdakwa AS juga emosi dan ikut memukul karena mendengar kalau korban telah ikut melakukan pencabulan.

Emosi para terdakwa tersebut juga didasari karena sebelumnya melihat secara langsung keadaan 2 anak perempuan yang berada di dalam kamar yang dicabuli korban NAM dan Mrj (48) seorang pengemudi bentor.

Baca Juga: Panjat Tebing PON 2024, Veddriq Tak Mau Lengah di Nomor Speed World Record Perorangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X