HARIAN MERAPI - Sidang kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto (16) warga Ngemplak, hingga meninggal dunia masih berlanjut. Polisi menetapkan Empat orang tersangka dua diantaranya masih dibawah umur.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Sebagai informasi, dua tersangka di bawah umur yang menjalani sidang dalam kasus penganiayaan itu adalah RP, (17), dan LAR, (16).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, mengatakan pada sidang Senin kemarin telah memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa.
“Untuk jawaban atau pendapat dari eksepsi sudah kami siapkan dan dibacakan dalam sidang,” kata Putra, Senin (26/8/2024).
Dikatakan lebih lanjut, JPU menjawab soal pernyataan penasihat hukum yang menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan sebagainya, penilaiannya akan diserahkan kepada pengadilan.
“Yang jelas, kami sudah menjawab semua eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa. Kami sudah meyakini bahwa dakwaan yang telah kami ajukan atau bacakan pada saat sidang pertama sudah cukup cermat, jelas, dan lengkap,” kata dia.
Baca Juga: Kapolda DIY minta komitmen laskar di DIY jaga keamanan selama masa kampanye
Sementara, Juru bicara PN Boyolali, Lis Susilowati, mengungkapkan agenda sidang pada Senin ini yaitu penyampaikan pendapat atau tanggapan JPU atas keberatan penasihat hukum terdakwa.
“Sidang dilanjut besok, Selasa, 27 Agustus 2024. Majelis hakim akan mengambil keputusan atas keberatan penasihat hukum terdakwa,” ungkapnya.(Mul) *