Tukang Bangunan Kehilangan HP di Warung Angkringan, Untungnya Pelaku Pencurian yang Merupakan Pelanggan Berhasil Diamankan

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi. Tukang bangunan kehilangan HP saat kerja di warung angkringan. (freepik/freepik)
Ilustrasi. Tukang bangunan kehilangan HP saat kerja di warung angkringan. (freepik/freepik)

HARIAN MERAPI - Tukang bangunan warga Pengasih, Kulon Progo, Muhammad Najib (27) kehilangan HP saat sedang bekerja di warung angkringan kawasan Karangsari, Pengasih.

Belakangan diketahui, pelaku pencurian HP milik tukang bangunan Muhammad Najib merupakan pelanggan warung angkringan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula saat tukang bangunan Najib bekerja membuat wastafel di warung angkringan. Ia lalu meletakkan HPnya di atas meja di warung tersebut.

Baca Juga: Pembantu Rumah Tangga Jatuh ke Sumur, Satu Jam Bertahan Pegangan Tali Timba, Begini Kondisinya

"Tak berselang lama, datang pelanggan angkringan, AK (35) warga Wates. Ia duduk di dekat meja tempat korban meletakkan HP kemudian makan di sana," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, Selasa (10/9/2024).

Namun tiba-tiba, AK bergegas meninggalkan angkringan tanpa membayar terlebih dahulu.

Pemilik warung menyadari hal ini dan melihat ada gelagat mencurigakan pada AK.

"Pemilik warung angkringan juga melihat HP korban sudah tidak ada di meja," imbuh Novi.

Baca Juga: Kisah Sukses Klaster Usaha Telur Asin Abinisa dari Desa Sujung, Kabupaten Serang, Omset Usaha Kian Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI

Pelaku yang pergi berjalan kaki segera disusul oleh korban. Ia berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke kediaman salah satu temannya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, AK juga mengambil uang tunai Rp 500.000 di angkringan.

"Total kerugian yang ditimbulkan Rp 2,9 juta, terdiri dari HP seharga Rp 2,4 juta dan uang tunai Rp 500.000," ungkap Novi.

Baca Juga: Seorang perempuan WNI jadi korban pembunuhan di Albania, ini pelakunya

Korban kemudian melaporkan AK ke Polsek Pengasih untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X