Pencurian HP di Masjid Pendawa Salatiga diselesaikan lewat restorative justice, begini prosesnya

photo author
Edy Susanto HM, Harian Merapi
- Jumat, 24 November 2023 | 10:30 WIB
Proses kesepakatan bersama dalam RJ di Polres Salatiga.  (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)
Proses kesepakatan bersama dalam RJ di Polres Salatiga. (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)


HARIAN MERAPI- Kasus pencurian handphone (HP) di masjid Pendawa Salatiga, Jawa Tengah diselesaikan melalui restorative justice (RJ) oleh Polres Salatiga, Kamis (23/11/2023).


Dari data di Polres Salatiga, pencurian dilakukan oleh NDT, 19 tahun, warga Perum Permadani Cebongan Salatiga.

NDT mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, yaitu pada tanggal 16 November 2023.

Baca Juga: Musim panen mangga dan manggis, ini manfaat kesehatan dua buah tersebut


Handphone hasil pencurian kemudian dijual laku Rp. 850.000,00 dan sudah habis untuk kebutuhan hidup.


Menurut keterangan saksi, seorang anggota TNI yang menyerahkan pelaku ke Polres Salatiga, sesaat setelah melaksanakan sholat Dhuhur mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sempat menjulurkan tangannya ke tas miliknya yang ditinggalkan saat menunaikan sholat.


Lantaran curiga, saksi bersama saksi lainnya didampingi Bhabinkamtibmas Kalicacing melakukan pengeledahan dan ditemukan identitas M. Nur Hafidz, warga Boyolali yang pernah bercerita kepada saksi bahwa pada saat sholat di masjid tersebut dirinya kehilangan HP Oppo A5.

Baca Juga: Dua mahasiswi UMY juara 1 lomba debat ilmiah Bahasa Arab MTQMN 2023, begini harapan ke depannya

"Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Unit PPA Polres Salatiga, pelaku mengakui perbuatannya dan dari klarifikasi kepada korban bersedia diselesaikan secara Restorative Justice," jelas IPTU Junia Rakhma Putri, Kanit PPA Polres Salatiga yang menangani kasus tersebut.

"Restorative Justice kami laksanakan hari ini, dengan kesepakatan bahwa pelaku mengganti kerugian HP korban senilai Rp. 1.500.000. Kami juga menghadirkan kedua orang tua masing-masing pihak untuk menyaksikan jalannya restorative justice," katanya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas membenarkan perkara pencurian yang dilakukan NDT dapat diselesaikan secara Restorative Justice dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan baru pertama kali, selanjutnya korban bersedia diganti kerugiannya, dalam hal ini korban sudah mendapatkan keadilan dan korban juga memaafkan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Dua Surat Tugas Maju Pilkada 2024: Prioritas Tetap di Jabar

Pertimbangan lainnya bahwa Restorative Justice menjadi program prioritas Kapolri yang menekankan bahwa penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Jadi prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, dengan adanya kesepakatan tersebut maka dalam perkara pencurian ini diselesaikan secara Restorative Justice, jelas IPTU Henri Widyoriani. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X