Komplotan Pelaku Pencurian Traktor Diamankan Polsek Minggir Sleman, Ini Imbauan Polisi untuk Pemilik

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 14:50 WIB
Pelaku pencurian tractor dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Minggir.  (Samento Sihono)
Pelaku pencurian tractor dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Minggir. (Samento Sihono)

Sementara itu, pelaku S mengaku mencuri traktor bersama kawanannya sudah dilakukan sejak 3-4 bulan terakhir. Traktor menjadi barang yang diincar untuk dicuri karena menurutnya cara menjualnya lebih mudah.

"Traktor tidak memiliki mesin rangka seperti sepeda motor sehingga sulit dilacak. Setiap kali beraksi, kami berbagi tugas," jelasnya.

Ada yang menyiapkan kunci pas untuk membuka baut mesin. Ada yang bertugas sebagai driver sekaligus memantau keadaan, dan ada dua orang berperan sebagai eksekutor atau mengambil traktor yang diincar.

Baca Juga: Lonjakan Pelamar CASN Sempat Bikin Layanan E-Meterai Error

"Hasil penjualan traktor untuk memenuhi kebutuhan. Harga jualnya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta tergantung kondisi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X