Kendarai motor curian, RR dibekuk polisi

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gondomanan  (Dok. Polresta Yogyakarta)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gondomanan (Dok. Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan itu, seorang pelaku berinisial RR (36) asal Bengkulu berhasil diamankan.

Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi didampingi Panit Reskrim Ipda Agung Sundoro mengatakan, pencurian terjadi di Jalan Kauman 37, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (13/8) sekira pukul 23.30 WIB

"Korban pencurian adalah SN (62) warga Ngupasan, Gondomanan. Korban ini kehilangan Yamaha Nmax yang diparkir didalam rumah. Sepeda motor tidak dikunci stang," kata Suwardi, Selasa (20/8/2024).

Kasus pencurian itu diketahui, saat pembantu rumah tangga pelapor mengecek lingkungan rumah pada keesokannya. Saat itu, saksi terkejut lantaran sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempatnya.

Baca Juga: Harta yang halal sebagai salah satu kunci kebahagiaan hidup

"Atas kejadian itu, korban buat laporan ke polsek dan kami melakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian dua puluh lima juta rupiah," katanya.

Setelah menerima laporan, Personil Unit Reskrim Polsek Gondomanan melaksanakan pengecekan dan pengolahan TKP serta memeriksa saksi-saksi dan korban. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas melaksanakan penyelidikan di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Hasilnya, terduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo.

"Pelaku ini mengendarai sepeda motor curian. Petugas yang telah lama memantau langsung mengejar dan mengamankan tersangka," beber Kapolsek.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 1 Gelar Gumregah Merti Uwuh, Punguti Sampah Sepanjang Malioboro, Ternyata Dalam Rangka Ini

Alhasil, terduga pelaku pelaku berhasil diamankan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax dan pelaku digelandang ke Polsek Gondomanan.

"Tersangka ini merupakan penyewa kost korban. Modusnya yakni mencuri sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stangnya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X