Warga Sorogaten I Tagih Janji Dukuh Rubiman Mundur dari Jabatan, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 13:30 WIB
Warga Sorogaten I saat mendatangi kantor Kalurahan Karangsewu menagih janji dukuh Rubiman.  (Yusron Mustaqim)
Warga Sorogaten I saat mendatangi kantor Kalurahan Karangsewu menagih janji dukuh Rubiman. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Ratusan warga Dusun Sorogaten I Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo melakukan aksi demo di kantor Kalurahan Karangsewu, Kamis (25/7/2024).

Kedatangan warga menagih janji Rubiman, Dukuh Sorogaten untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasalnya Rubiman yang berulang kali melakukan perselingkuhan berjanji akan mengundurkan diri setelah 6 bulan sejak ditandatanganinya surat kesepakatan dengan warga tertanggal 17 Desember 2023.

Baca Juga: Pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan Disayang Masyarakat Sergai Karena Dikenal Sebagai Bupati-Wakl Bupati yang Hobi Keluyuran Sambil Kerja

Dalam kesempatan tersebut, warga Sorogaten I bersama kuasa hukumnya dari kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Yogyakarta melakukan pertemuan dengan pihak Rubiman yang didampingi pengacara di kantor Kalurahan Karangsewu yang difasilitasi pihak kalurahan.

Selain itu pertemuan tersebut juga dihadiri kantor Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Kulon Progo dan perwakilan dari Kapanewon Galur.

"Kedatangan kami ke sini meminta memediasi terkait permasalah tindakan asusila yang dilakukan pak Dukuh Rubiman.

Kejadian terjadi pada Desember 2023 lalu dukuh mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya setelah 6 bulan.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Dijadikan Konten Video Horor, Enam Konten Kreator di Semarang Dipolisikan

"Namun setelah 6 bulan tidak dilakukan sehingga warga meminta pihak kalurahan agar difasilitasi untuk melakukan mediasi," ujar Direktur LBH Pandawa, Giovani Sarwolfram SH didampingi Muhammad Endri SH dan Husni Al Amin SH kepada wartawan usai mediasi.

Sementara Muhammad Endri SH menambahkan, dari pernyataan yang dibuat Dukuh Rubiman tersebut ternyata yang bersangkutan tidak bersedia mundur dari jabatannya.

Setelah mediasi dan pihak kuasa hukum warga dari LKBH Pandawa bertanya langsung Dukuh Rubiman ternyata ingkar.

Baca Juga: Gagal Dapatkan Pau Lopez, Como 1907 Boyong Kiper Keturunan Indonesia Emil Audero

Bahkan Husni Al Amin SH menyebutkan, dalam surat pernyataan yang dibuat ada stempel kalurahan dan PPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X