Sehingga bila surat pernyataan yang telah dibuat dianggap ada tekanan hal itu menjadi tidak masuk akal.
Untuk itu warga masyarakat datang ke kalurahan agar masalah clear namun mediasi tidak ada titik temu.
Sementara Anung Marganto SH MH, selaku pengacara Dukuh Rubiman menyatakan, atas permasalahan tersebut pihak lurah telah memberikan sanksi secara lisan dengan berita acara tertulis.
Sehingga bila yang bersangkutan disuruh mundur harus dilakukan sesuai dengan aturan.
"Surat pernyataan yang dibuat pak Rubiman itu sah tetapi harus diikuti dengan surat pengunduran diri. Itu adalah sebuah janji akan terealisasi bila ada surat pengunduran diri terhadap pejabat terkait yakni lurah dengan tembusan panewu," terang Anung.
"Namun Rubiman telah berdamai dengan pihak suami yang diselingkuhi dan saling memaafkan sehingga permasalah sebenarnya telah selesai bulan Februari 2024," lanjunya.
Untuk itu pihaknya meminta warga masyarakat namun kuasa hukumnya LKBH Pandawa untuk tidak memaksakan kehendak.
Karena Indonesia itu negara hukum sehingga semua permasalah akan diselesaikan sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga: GIIAS 2024, inilah daftar motor listrik yang bisa jadi referensi
"Kita tunduk pada aturan yang berlaku pada negara yakni perda dan perbub. Lurah telah memberikan sanksi dengan teguran tertulis dengan berita acara. Kecuali ada putusan pidana yang bersangkutan harus diberhentikan tetapi selama ini tidak pernah ada," pungkas Anung.
Seperti diketahui, menurut pengakuan warga, tindakan perselingkuhan yang dilakukan Rubimam tidak hanya terjadi dengan seorang warga, tetapi juga dengan warga lainnya.
Perselingkuhan tersebut bermulah pada tahun 2023, Dukuh Rubiman iduga telah melakukan asmara terlarang dengan Ny Tukir istri dari seorang ketua RT yang tinggal di Dusun Sorogaten I.
Baca Juga: Kabar dari IKN, Bina Karya dan Konsorsium Garuda Nusantara kolaborasi bikin hunian ASN
Pihak Lurah Karangsewu, Anton Hermawan mengakui telah memberikan sanksi terhadap bawahannya tersebut.