Lantas korban menghubungi tersangka Sat untuk membayar barang tersebut terlebih dahulu sebelum dibawa ekspedisi.
"Sat kemudian mengirimkan foto bukti transfer dengan jumlah transfer sebesar Rp. 60.700.000, ke rekening korban," kata dia.
Setelah bawang merah diangkut, kata dia, tersangka Pus menemui Sat yang telah menunggu di depan Indomart Muntung.
Oleh keduanya bawang merah disimpan di daerah Wonoboyo untuk selanjutnya dijual ke daerah Madura.
Disampaikan beberapa waktu kemudian korban mengecek transfer itu di rekening dan ternyata tidak ada uang masuk. Merasa tertipu dia pun melaporkan kejadian itu pada Polres Temanggung
Kasat Reskrim Budi Raharjo mengatakan petugas berhasil melacak dan menangkap tersangka di Alun-alun Bandungan Kabupaten Semarang yang selanjutnya digelandang Kapolres Temanggung.
"Keterangan dari tersangka bawang merah dijual di pasar tradisional daerah Madura dengan harga lebih murah," ujarnya.
Baca Juga: PPP gagal ke Senayan, begini komentar Sandiaga Uno
Disampaikan tersangka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka Sat mengatakan bukti transfer dibuat dengan rekayasa digital yang kemudian itu kirim ke telepon genggam korban. "Ternyata korban mudah tertipu, saya sebenarnya iseng saja," kata dia. *