Kongkalikong, Tipu Pedagang Bawang Merah Temanggung Gunakan Bukti Transfer Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Temanggung

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 15:35 WIB
Dua tersangka penipu pedagang bawang merah dengan bukti transfer palsu. (Arif Zaini Arrosyid)
Dua tersangka penipu pedagang bawang merah dengan bukti transfer palsu. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Bermodal pandai olah aplikasi Canva, Sat alias Satriyo (29) warga Dusun Betonan Desa Jumo, Kecamatan Jumo Temanggung berhasil menipu pedagang bawang merah Yunarto (66) warga Dusun Mento Bawang Desa Mento Kecamatan Candiroto.

Hasil olahan dengan aplikasi Canva, Sat membuat bukti transfer bank kepada rekening pedagang bawang merah Yunarto sejumlah Rp 60 juta hingga berhasil mengangkut bawang merah untuk dijual.

Kepolisian Resort Temanggung akhirnya menangkap tersangka penipu pedagang bawang merah Sat alias Satriyo (29) bersama Pus (26) warga Dusun Cemoro Barat, 01 Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Temanggung.

Baca Juga: Terserang virus Jepang jelang pertandingan pembuka Euro 2024, Kylian Mbappe tak ikut latihan tim Prancis

Keduanya melakukan kongkalikong atau bersepakat menipu dengan perannya masing-masing.

Kapolres Temanggung AKBP Ari Sudrajat, mengatakan aksi penipuan pada Jumat (26/4) lalu sekira pada pukul 01.00 Wib. Penipuan di Dusun Mento bawang Desa Mento Kecamatan Candiroto atau di rumah korban yang merupakan pedagang bawang merah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menipu korban dengan cara berpura-pura membeli bawang merah milik korban kemudian melakukan pembayaran dengan bukti transfer palsu selanjutnya dijual dan uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua unit mobil, alat komunikasi dan satu buah bukti transfer palsu Livin Mandiri sejumlah Rp.60.700.000.

Baca Juga: Siswi SMK di Bandung Barat meninggal, diduga korban perundungan, ini yang dilakukan KPPPA

Dia mengatakan awal mula pada hari Selasa (23/4) pelaku Satriyo mengirim pesan singkat kepada korban melalui Whatsapps dengan Nomor 085601402023 mengaku bernama Harno dari Jati Barang.

Dia menanyakan stok bawang merah milik korban kemudian setelah menanyakan stok serta harga telah disepakati bahwasanya bawang merah yang akan dibeli sebanyak 2 ton.

"Tersangka mengatakan akan ada expedisi yang sudah dihubungi untuk mengambil bawang merah tersebut," kata dia.

Baca Juga: Jangan salah, konsumsi daging kambing tak sebabkan masalah kulit, cobalah

Ary Sudrajat mengatakan pada hari Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka Pus datang ke rumah korban dengan mengaku dari expedisi dengan mengendarai mobil pickup untuk membawa barang tersebut, dan mengaku bernama Andi warga Bejen Temanggung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X