HARIAN MERAPI - Dunia pendidikan gempar menyusul salah seorang siswi SMK di Bandung Barat, Jawa Barat meninggal, diduga akibat perundungan.
Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam.
"KemenPPPA minta kasus ini direspons dan pastikan ditangani secara tepat. Diharapkan kasusnya menjadi jelas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Borussia Dortmund dan Edin Terzic Resmi Berpisah
Pihaknya pun meminta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar segera meminta keterangan pelapor atau orang tua dari mendiang korban.
Nahar menambahkan, selanjutnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dapat memfasilitasi TPPK berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli, dan pihak terkait.
Tim SAPA dan UPTD PPA Provinsi Jabar pun sudah menerima informasi dan langsung melakukan koordinasi penanganan.
Baca Juga: Lionel Messi Ungkap Inter Miami akan Jadi Klub Terakhirnya
Menurut Nahar, jika terbukti ada kekerasan di satuan pendidikan, maka dapat diimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Dan sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Menteri tersebut, sanksi administrasi lain dan sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pihaknya berharap melalui upaya tersebut, bisa diperoleh gambaran utuh terhadap dugaan perundungan tersebut, menjaga kenyamanan peserta didik, dan semua keterangan dan bukti yang diperoleh dapat menjadi bahan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.
Baca Juga: PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 di Sleman Segera Dimulai, Catat Petunjuk Teknisnya
Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.