PRESIDEN Jokowi beberapa hari lalu mengingatkan agar kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah jangan ditutup-tutupi, melainkan diselesaikan demi menjaga nama baik sekolah. Mengapa Presiden mengatakan demikian ?
Sebab, selama ini banyak kasus perundungan yang ditutup-tutupi, sehingga tidak terungkap. Bahkan pelakunya dibiarkan tak tersentuh sanksi.
Perundungan di sekolah belakangan ini memang marak diberitakan baik di media mainstream maupun media sosial. Baik pelaku maupun korban umumnya sama-sama pelajar di sekolah yang sama.
Baca Juga: Nenek pun jadi korban pembacokan, kok pelaku tega ?
Kasus terungkap ketika video kekerasan itu menyebar di media sosial. Pengaruh media sosial memang begitu dahsyat. Andai tidak viral di media sosial, boleh jadi kasus perundungan itu tidak terungkap, karena cenderung ditutup-tutupi pihak sekolah.
Pihak sekolah khawatir kalau nama sekolahnya tercemar gara-gara ada kasus perundungan. Sementara itu, media mainstream juga tak boleh menyebut secara detail, mulai dari nama korban, pelaku, hingga sekolahnya. Ini memang sudah diatur dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang harus dipatuhi wartawan.
Di sisi lain, media sosial dengan bebasnya memberitakan perundungan itu secara gamblang tanpa dibatasi oleh etika penulisan.
Baca Juga: Awal puasa Ramadan masyarakat keluhkan sulit dapat elpiji 3 kilogram
Akibatnya, masyarakat menerima informasi tersebut secara mentah-mentah. Tak ada penghormatan terhadap korban, karena disebut namanya secara jelas. Korban diibaratkan sudah jatuh masih tertimpa tangga.
Padahal, dengan tidak menyebut identitas korban, maupun pelaku yang rata-rata masih di bawah umur, justru untuk melindungi masa depan mereka. Mereka masih berkembang, sehingga segala hal yang membuatnya mengalami trauma atau depresi harus dihindari, termasuk pemberitaan tentang diri mereka, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Masa depan mereka masih jauh, sehingga harus dilindungi.
Meski begitu, bukan berarti kasusnya ditutup-tutupi. Kasus perundungan tetap harus diungkap, dan pelakunya harus ditindak. Namun, lantaran pelaku umumnya masih di bawah umur, maka tak boleh disebut nama maupun identitas lainnya. Pun ketika kasusnya ditangani aparat penegak hukum, tak serta merta mereka dihukum. Tindakan hukum harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Jaga Kamtibmas selama Ramadan, Kapolres Sukoharjo buka Call Center 0811 277 2003
Lantas, apa yang dimaksud Presiden Jokowi bahwa kasus perundungan jangan ditutup-tutupi ? Tentu menyangkut peristiwanya itu sendiri, tak boleh disembunyikan, melainkan harus diselesaikan hingga tuntas. (Hudono)