Tersandung Kasus Korupsi Laporan Keuangan PMI Kota Yogyakarta, Munif Taufhid Dituntut 5 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB
Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta di PN Yogakarta.  (Samento Sihono)
Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta di PN Yogakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri Yogyakarta, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta, yang dilakukan oleh terdakwa Munif Tauchid, Jumat (26/4/2024).

Sidang kasus korupsi laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta yang dipimpin Majelis Hakim Sri Harsiwi, SH, MH, Wisnu Kristiyanto, dan Elias Hamonangan, dengan beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Rochmanto, SH dan Fadholy, SH, MH menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan dalam kasus korupsi laporan keuangan PMI Kota Yogyakarta secara sah terbukti dilakukan terdakwa. Selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta bahwa terdakwa.

Baca Juga: Pada Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas U-23 Indonesia Dipastikan Menghadapi Uzbekistan yang Mengalahkan Arab Saudi

Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. Tidak ditemukan suatu alasan baik alasan pembenaran maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa.

"Sudah layak dan adil terhadap terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas kesalahannya serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," beber Rochmanto.

Jaksa juga menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dengan demikian, terdakwa dikenakan pula pidana denda.

Baca Juga: Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Yogyakarta Ajak Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik

"Besaran denda disesuaikan dengan fakta perbuatan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.

Lanjut Rochmanto, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan. Atau denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa sebagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI. Sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.

Baca Juga: Instrukstur keselamatan berkendara : Pemberian SIM bagi anak usia di bawah 17 tahun terlalu berisiko

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan usaha untuk menutupi dugaan tipikor di PMI Kota Yogya periode 2016-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X