Instrukstur keselamatan berkendara : Pemberian SIM bagi anak usia di bawah 17 tahun terlalu berisiko

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi. Ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Karanganyar.  (Abdul Alim)
Ilustrasi. Ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Belakangan ini muncul usulan agar anak usia di bawah 17 tahun boleh memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Namun instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno menilai pemberian SIM bagi anak berusia di bawah 17 tahun dapat menimbulkan risiko, bisa membahayakan keselamatan.

Dia menyampaikan hal itu di Jakarta Jumat, (26/4/2024), ketika dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan perihal syarat usia dalam pemberian SIM.

Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi aturan perihal syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi karena berpendapat anak berusia di bawah 17 tahun yang punya kemampuan mengemudi setara orang dewasa seharusnya bisa mendapatkan SIM.

Baca Juga: Giliran Yogyakarta! Supermusic Superstar Intimate Session 2024 Hadirkan MORFEM

"Mereka yang mengajukan uji materi sudah gagal paham," kata Sony seperti dilansir Antara.

Dia mengemukakan bahwa kompetensi dalam mengemudi tidak hanya diukur dari kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, menjaga perilaku, dan membaca risiko bahaya di sekitarnya, yang umumnya belum dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah usia 17 tahun.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pengujian ketat harus dilakukan jika hendak memberikan SIM kepada remaja berusia kurang dari 17 tahun.

"Itu mengapa yang usia 17 tahun pun masih harus diuji dulu kelayakannya. Jalan raya itu bukan arena bermain seperti taman, di sana ada kendaraan-kendaraan bermotor yang kecepatannya, arahnya, tingkat (kemampuan) pengemudinya, hingga kendaraannya pun berbeda," Sony menjelaskan.

Baca Juga: Bagaimana perasaan Shin Tae-yong usai antar Indonesia gulingkan Korsel? campur adak, katanya....

Dia menekankan pentingnya penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi kendaraan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena merasa kagum dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura.

Kedua anak itu mengendarai kendaraan beroda dua sejauh 430 km dari Sampang menuju ke Semarang, dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Namun, petugas kepolisian menghentikan perjalanan mereka di Semarang.

Baca Juga: Disiapkan untuk Kejuaraan Nasional, Perbaikan Delapan Lapangan Tenis di Sukoharjo Selesai

"Menurut saya jarak tidak bisa jadi ukuran. Mereka selamat mungkin karena beruntung, mungkin juga kondisi lalu lintasnya tidak krusial atau jauh dari situasi yang mengharuskan si anak mengeluarkan kemampuan soft skill-nya," kata Sony.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X