Putusan PT nyatakan Ketua PMI DIY tak terbukti lakukan PMH, Gusti Prabu ancam usut uang PMI Kota Yogya Rp7 M

- Kamis, 16 Maret 2023 | 11:30 WIB
Kuasa hukum tergugat Ketua PMI DIY, Chrisna Harimurti SH (kanan) siap mengawal perkara sampai tuntas.  (Dok Kuasa Hukum Tergugat  )
Kuasa hukum tergugat Ketua PMI DIY, Chrisna Harimurti SH (kanan) siap mengawal perkara sampai tuntas. (Dok Kuasa Hukum Tergugat )

HARIAN MERAPI - Upaya hukum banding atas gugatan salah satu relawan PMI Kota Yogyakarta, Tristanto terhadap tergugat Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo SPsi kandas setelah Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menyatakan tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Kami kuasa hukum Gusti Prabu tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan berpedoman bahwa apa yang dilakukan Gusti Prabu sudah tepat sebagai Ketua PMI DIY," ujar Chrisna Harimurti SH, salah satu kuasa hukum tergugat kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Salah satu amar putusan di tingkat banding menerangkan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan GBPH Prabukusumo tidak mendasar.

Baca Juga: Buron selama 5 bulan, pengoplos miras maut akibatkan 3 orang tewas ditangkap di Tangerang Banten

Sebagaimana pertimbangan majelis hakim PT Yogyakarta justru pembanding atau penggugat yang menurut telah melanggar aturan UU PMI Nomor 1 Tahun 2018 dan AD/ART Tahun 2019-2024.

Sementara Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo SPsi menilai dari putusan itu terlihat permasalahan yang terjadi di tubuh PMI Kota Yogyakarta.

Hal ini dengan adanya tagihan dari salah satu vendor kepada PMI Kota Yogyakarta sebesar Rp7,2 miliar.

Dari temuan tersebut pihaknya sudah berkonsolidasi kepada Walikota Yogyakarta atau Penjabat Walikota Yogyakarta serta aparat penegak hukum.

Baca Juga: Nomo Koeswoyo dari Koes Bersaudara Meninggal Dunia

Selain itu pihaknya juga meminta upaya dari akuntan publik untuk melakukan audit keuangan di PMI Kota Yogya.

Seperti diketahui, Ketua PMI DIY tersebut digugat karena tak kunjung mengeluarkan SK Pengesahan Pengurus PMI 2021-2026.

Untuk itu penggugat sebagai relawan menginginkan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta disahkan dan memiliki legalitas dalam melakukan kerja kemanusiaan.

Padahal selama ini yang memiliki kewenangan untuk melantik dan mengesahkan kepengurusan PMI Kota Yogya yakni kepengurusan PMI di atasnya yakni PMI DIY.

Baca Juga: Hari Suci Nyepi 2023 di Bali Terlihat Berbeda, Nomor 7 Berkaitan dengan Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X