Perintahkan staf hilangkan dokumen keuangan PMI Kota Yogya, MT ditetapkan sebagai tersangka

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 18:25 WIB
Tersangka MT saat dibawa ke Kejari Yogyakarta  (Dok. Kejari Yogyakarta)
Tersangka MT saat dibawa ke Kejari Yogyakarta (Dok. Kejari Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Kejari Yogyakarta menetapkan seorang pegawai PMI Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kamis (15/2). Terhadap MT saat ini sudah dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, SH mengatakan MT bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.

Kendati demikian, pada 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Enam ayat Al-Quran tentang masyarakat jahiliyah, di antaranya golongan orang sesat dan tidak mendapat petunjuk

"Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain," kata Saptana, Jumat (16/2).

Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

Baca Juga: PSS Sleman Putuskan Gunakan Stadion Manahan Solo Saat Menjamu Persita Tangerang pada BRI Liga 1, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MT ditahan di rutan dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Saptana menambahkan penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera terhadap MT. Selain itu juga memberikan pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X