Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Beredar di Kartasura, Ini Nilai Nominalnya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 16:25 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000.  (Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000. (Wahyu imam ibadi)

"Sesuai pengakuan tiga pelaku ini memproduksi sendiri uang palsu. Mulai dari mencetak dan mengedarkan. Mereka ini pemula dan menggunakan alat printer komputer untuk mencetak uang palsu," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hasil uang palsu yang dicetak pelaku masih terlihat pudar dan tidak terlalu jelas. Karena itu, saat dipegang secara teliti maka bisa langsung diketahui bahwa uang tersebut palsu.

"Uang palsu yang dicetak dan diedarkan pelaku pecahan Rp 50.000. Sesuai keterangan dalam pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku," lanjutnya.

Atas temuan kejadian tersebut Polres Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang. Apabila menemukan uang palsu maka masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada petugas.

Baca Juga: Janji Prabowo Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

Polres Sukoharjo juga sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia perwakilan Kota Solo. Hal ini sebagai bentuk tindakan lanjut pengawasan atas peredaran yang di masyarakat.

Koordinasi juga penting dilakukan terkait status uang yang dicetak dan diedarkan pelaku terbukti palsu.

"Hasil pemeriksaan kami dengan melibatkan Bank Indonesia dipastikan uang yang diproduksi pelaku merupakan uang palsu," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu pada momen puasa Ramadan dan Lebaran.

Baca Juga: AHY Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sebab di saat ini rawan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh oknum. "Sekarang sudah ada pelaku mengedarkan uang palsu ditangkap. Puasa Ramadan dan Lebaran kami minta masyarakat tetap waspada karena rawan dimanfaatkan oknum berbuat kejahatan seperti mengedarkan uang palsu," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X