Polres Sukoharjo tangkap pengguna narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 19:25 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan pelaku dan barang bukti pengguna narkoba dan kepemilikan senjata api.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan pelaku dan barang bukti pengguna narkoba dan kepemilikan senjata api. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - YA (48) warga Jaten, Karanganyar ditangkap Polres Sukoharjo atas dua kasus berbeda yakni sebagai pengguna narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan.

Kasus tersebut ditangani Satnarkoba dan Satreskrim Polres Sukoharjo dan dijerat pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (27/3/2024) mengatakan, penangkapan terhadap YA dilakukan pada Minggu 17 Maret 2024 lalu. YA ditangkap atas tindak pidana pengguna narkoba. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Bendosari.

Baca Juga: Empat penjudi domino ditangkap polisi, sebanyak Rp 345 ribu uang taruhan disita

Polres Sukoharjo melalui Satnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan. YA kemudian dibawa ke rumah yang ditinggali di wilayah Desa Toriyo Kecamatan Bendosari untuk dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan di rumah YA tersebut polisi menemukan satu buah senjata api rakitan dan sejumlah peluru. Dalam pemeriksaan YA mengakui kepemilikan senjata api tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.

YA dalam pemeriksaan dihadapan polisi juga mengakui memiliki senjata api untuk jaga diri. Namun demikian, Polres Sukoharjo tetap memproses karena YA melanggar aturan dengan tidak memiliki surat kepemilikan senjata api.

"YA merupakan pengguna narkoba dan pelanggaran atas kepemilikan senjata api. Penanganan dilakukan dua unit yakni Satnarkoba dan Satreskrim Polres Sukoharjo," ujarnya.

Baca Juga: Puasa untuk membuang nafsu ke-Aku-an manusia

Kapolres menjelaskan, senjata api yang diamankan dari YA berjenis pen gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api revolver. Selain senjata api yang disita, polisi juga mengamankan 12 butir peluru 5,7 mm.

"YA dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," lanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino menjelaskan bahwa YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.

Baca Juga: Potensi Penumpang Musiman saat Mudik Lebaran 2024, PT KAI Daop 6 Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X