"Pelaku kita amankan, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya kita amankan di rumah salah satu pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku masuk sewaktu korban tertidur. Setelah masuk, pelaku mengambil handphone dan kunci sepeda motor, kemudian dibawa pergi dengan menggunakan kunci yang telah diambil itu.
Baca Juga: Inilah fakta mengenai radang otak JE, Peneliti : tidak ada kaitan dengan Wolbachia
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana," tutupnya. *