HARIAN MERAPI - Dua orang pemuda berinisial AYP (24) warga Sidomulyo, Godean dan PA (22) warga Sidoluhur, Godean, diamankan jajaran Polsek Godean karena melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Godean, Kompol Suharyanta didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno, Selasa (21/11/2023) mengatakan, kasus pencurian sepeda motor itu terungkap dari adanya laporan dari korban Marmiyatun (61) warga Sidokarto, Godean.
Menurutnya, pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Baca Juga: Ada peluang makzulkan Jokowi, mungkinkah DPR berani malakukannya?
Kejadian berawal ketika anak korban menginap di rumah temannya. Sedangkan sepeda motor ditaruh di teras rumah tidak dikunci stang.
Selanjutnya, menurut Suharyanta korban bersama teman-temannya langsung tertidur.
Pada saat bangun, korban terkejut karena mendapati sepeda motor Honda Vario beserta 3 buah handphone sudah tidak ada.
Atas kejadian korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan 3 buah HP dengan total kerugian sekira Rp 18.000.000.
Baca Juga: Ruang operasi RS Indonesia di Gaza ditembaki tentara Israel, jenazah menumpuk, begini kondisinya
Setelah kejadian, korban memberitahu orang tuanya dan melaporkan pencurian itu ke Polsek Godean.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan cek TKP dan mencari informasi serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi tentang indentitas tersangka.
Tidak mau buruannya lepas, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.