Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nekat Beraksi di Rumah Tetangga Ditangkap Polres Sukoharjo, Alasannya Terdesak Bayar Utang, Ini Kronologinya

photo author
- Minggu, 12 November 2023 | 13:10 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan pelaku dan barang bukti pencurian sepeda motor. ( Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan pelaku dan barang bukti pencurian sepeda motor. ( Wahyu imam ibadi)

Awal mulanya pelapor pada hari Sabtu 04 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB memarkirkan kendaraan Scoppy warna merah, nopol AD-6190-AUB ke dalam garasi dan ditinggal dalam keadaan posisi kunci kontak sepeda motor masih tergantung di sepeda motor serta pintu garasi ditutup dalam keadaan terkunci dari dalam.

Selanjutnya pelapor tidur sekitar pukul 22.00 WIB masih melihat sepeda motor masih ada di garasi, kemudian pada keesokan harinya pada Minggu 05 November 2023 pelapor bangun sekitar pukul 06.00 WIB sudah mendapati sepeda motor jenis Scoppy sudah tidak ada.

Baca Juga: Polisi bekuk dua perempuan anggota sindikat kredit fiktif di Probolinggo, begini modusnya

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 17.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut.

Polres Sukoharjo setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian Tim Resmob melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi sekitar dan menyisir rekaman CCTV di TKP. Kemudian Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti kejahatan berhasil diamankan petugas," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Kali Biru di pedalaman Raja Ampat jadi magnet bagi pengunjung, inilah surga dunia yang tersembunyi

Pelaku HS saat gelar perkara mengatakan, melakukan aksi pencurian dengan sasaran korban merupakan dua orang tetangga rumah. Lokasi rumahnya dengan rumah korban cukup dekat.

Dalam pengakuannya, pelaku HS mencuri karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu juga untuk membayar utang dengan nilai puluhan juta rupiah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X