Selanjutnya korban keluar bilik ATM sambil meninggalkan kartu ATM yang masih ada di dalam mesin ATM untuk menelpon customer BRI akan tetapi tidak diangkat.
Saat itu korban juga sambil menghubungi istri korban untuk datang ke kantor BRI.
Waktu itu korban meminta untuk memblokir rekening milik korban tersebut.
Namun dalam aplikasi M-banking korban telah memberi pesan jika ada dana keluar dari saldo rekening miliknya sebesar Rp 66 juta.
Atas kejadian itu korban datang ke Polsek Sewon untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah itu anggota Polres Bantul melakukan penyelidikan berupa meminta keterangan saksi, menganalisa rekaman CCTV di TKP.
Setelah itu pada Rabu 18 Oktober 2023 pukul 12.15 polisi berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Klaten Jawa Tengah.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Teken Kesepakatan Pelestarian Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia
Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka HS bersama RE mengaku seolah-olah membantu calon korban supaya dapat mengetahui nomor PIN korban.
Sebelum pelaku lain ES dan R yang keduanya DPO sebelumnya memasang ganjal ATM dengan mika.
Setelah pemilik ATM pergi ES dan R mengambil kartu ATM dan berbekal PIN dari kedua tersangka berhasil mengambil uang.
Baca Juga: Hoaks terkait Pemilu 2024 meningkat tajam, Satgas Antihoaks makin intensif bekerja
"Namun sampai saat ini kami belum mendapat uang bagian. Karena kami berhasil tertangkap dan kedua teman kami yang membawa uang berhasil kabur," terang HS. *